Produk : Mobilku 2007
Jenis kendaraan dan ketentuan umum :
Jenis kendaraan dan ketentuan umum :
- Hanya untuk mobil pribadi (bukan untuk mobil rental atau angkutan umum) , seperti Sedan, Jeep, Minibus, Station Wagon dan Double Cabin
- Aksesoris mobil non standar maksimum 10% dari harga pertanggungan dan harus dicantumkan dalam aplikasi penutupan asuransi kendaraan bermotor
- Penutupan asuransi mobil ini harus disertai dengan foto survey kendaraan (foto 4 sisi dan 1 interior)
- Total harga pertanggungan maksimum Rp 2.000.000.000 (2 milyar rupiah)
PA dan MR hanya berlaku untuk pengemudi dan penumpang, jumlah penumpang berdasarkan maksimum kapasitas normal tempat duduk kendaraannya (mobil).
Limit Maksimum
Fasilitas Tambahan :
- Fasilitas membership IMI (Ikatan Motor Indonesia) termasuk fasilitas derek gratis, pengurusan surat-surat kendaraan dan berbagai fasilitas menarik lainnya (mengacu pada buku panduan membership IMI).
- Iuran membership IMI adalah Rp 30.000 (tanpa buku panduan) atau Rp 40.000 (dengan buku panduan)
Keterangan Tambahan :
- Tambahan premi TPL, PLL dan MR dihitung secara terpisah, namun dalam satu polis yang sama
- Berlaku sparepart clause
- Berlaku di seluruh wilayah Indonesia
- Suku premi berlaku untuk satu tahun, jika terjadi pembatalan polis maka penggantian akan dihitung berdasarkan "Short Period Cancellation"
0 comments:
Post a Comment