Maxi Safe adalah program Unitlink yang bertujuan untuk memaksimalkan manfaat asuransi pada program Investasi yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Ketentuan Maxi Safe adalah dengan premi minimum Rp 12.000.000, pilihan waktu 5 atau 10 tahun, dan dengan cara pembayaran sekali. Program ini secara otomatis dapat langsung diperpanjang tanpa harus mengajukan aplikasi baru. Manfaat uang pertanggungannya adalah sebesar 125% hingga 500% dari premi tunggal yang dibayarkan plus saldo investasi. Rencana keuangan ini banyak dipilih bagi mereka yg bermaksud untuk memaksimalkan manfaat investasi dan sekaligus juga memaksimalkan manfaat proteksi dengan berbagai asuransi tambahan dalam kurun waktu tertentu.
Berbagai fasilitas yang sangat fleksibel dapat dilakukan seperti menambah atau mengurangi jumlah uang pertanggungan, penambahan atau penarikan saldo investasi setiap saat, maupun merubah komposisi atau pemindahan dana ke jenis paket investasi lainnya.
Manfaat program Untilink Maxi Safe :
- Ketika terjadi resiko kecelakaan, cacat tetap total, cacat tetap sebagian ataupun sakit kritis, maka akan diterima manfaat santunannya sesuai plan yang direncanakan.
- Ketika terjadi resiko meninggal maka akan diterima manfaat mana yang lebih besar antara uang pertanggungan dasar plus saldo investasinya dan polis berakhir.
- Ketika akhir masa kontrak dan atau tidak diperpanjang, maka akan diterima seluruh nilai investasinya dan polis berakhir.
Rider Tambahan tersebut antara lain :
- Critical Illness (CI)
- Critical Illness Plus (CI+)
- Total Permanent Dissability (TPD)
- Total Permanent Dissability Acceleration (TPD A)
- Accidental Death and Dissablement Benefit (ADDB)
Dalam produk asuransi jiwa dikaitkan dengan investasi (unitlinki), premi yang anda setorkan akan dialokasikan dalam membeli unit2 investasi, dimana dalam menginvestasikan unit2 tersebut anda bebas menentukan jenis investasi. Terdapat 5 jenis investasi Unitlink Maxi Account :
- Money Market Fund
- Fixed Income Fund
- Balanced Fund
- Equity Fund
- Managed Fund (dollar)
0 comments:
Post a Comment