Friday, January 13, 2012

Dana Pesangon Karyawan

Asuransi Dana Pesangon untuk Kumpulan Karyawan

Dana Pesangon adalah program asuransi jiwa yang dirancang agar sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja, antara lain dapat dipakai sebagai cadangan program pesangon, program penghargaan karyawan, dll.
Perusahaan pemberi kerja wajib memenuhi kewajibannya terhadap karyawan di masa depan sesuai dengan UU Tenaga Kerja no 13 tahun 2003.

Kepesertaan adalah kumpulan (min 2 orang dengan total premi Rp 500.000/bulan - tidak bisa perorangan) dengan iuran yang bersifat pasti. Dana yang terkumpul akan dikelola pihak asuransi atas nama pihak perusahaan dan pembayaran manfaat akan dilakukan secara lump sum.

Dasar hukum Program Pesangon :
UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.

Pasal 150 : Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam Undang-undang ini meliputi pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, bank milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang dengan membayar upah atau imbalan dlm bentuk lain.

Pasal 156 ayat 1 : Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harusnya diterima.

Pasal 167 ayat 6 : Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 tidak akan menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat pesangon yang dibayarkan menurut Undang-Undang :
  1. Manfaat pensiun
  2. Manfaat meninggal
  3. Manfaat Cacat Tetap Total
  4. Manfaat PHK
  5. Manfaat mengundurkan diri
PSAK 24 tahun 2000 tentang imbalan kerja

Pernyataan standar akuntansi keuangan ini mengatur mengenai perlakuan akuntansi dan pengungkapan oleh pemberi kerja untuk imbalan kerja.

Polis asuransi yang memenuhi syarat bisa dijadikan aktiva program (plan asset), dimana polis akan diterbitkan oleh pihak asuransi tersebut tidak memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan klien.

Manfaat utama Program Pesangon :
  • Membantu perusahaan dalam mempersiapkan kewajibannya kepada karyawan di masa depan, seperti : manfaat pensiun, manfaat meninggal, manfaat cacat tetap total, manfaat PHK dan manfaat mengundurkan diri.
  • Manajemen cashflow akan terencana dengan baik, dengan menganggarkannya sejak awal secara pasti.
  • Pengelolaan dana oleh lembaga yang profesional dengan pemanfaatan yang terkontrol oleh perusahaan.
  • Faktor pengurang pajak PPH 25, karena sejumlah dana yang disetorkan akan dihitung sebagai biaya (PSAK 24).
  • Rasa aman karyawan akan meningkatkan loyalitas dan produktifitas kerja, karena semua yang menjadi haknya di masa depan telah dipersiapkan dan dikelola secara terpisah oleh lembaga yang profesional.
Manfaat aspek keuangan :
  • Premi investasi /pengalihan dana ke program ini akan diakui sebagai biaya & selanjutnya tentu akan mengurangi beban pajak perusahaan.
  • Pertumbuhan dana lebih baik karena dikelola dengan "Matching Principle" oleh lembaga profesional / Manajer investasi yang telah berpengalaman dan memiliki portfolio beragam.
  • Lebih disiplin dan teratur karena telah dianggarkan setiap periodenya.
  • Besarnya pembayaran premi ditentukan berdasarkan kemampuan dan kesadaran finansial perusahaan.
  • Sistem pembayaran bisa Bulanan, semesteran atau tahunan.
  • Akumulasi dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembayaran pesangon , seperti PHK, meninggal, cacat tetap total dan mengundurkan diri.
  • Perusahaan dapat mengontrol penggunaan dana yang terkumpul maupun dalam pengelolaannya.
  • Relatif murah dibandingkan dengan benefit yang diterima perusahaan.
Manfaat aspek non keuangan :
  • Perusahaan : memiliki dana yang secara asset terpisah dari dana perusahaan untuk kewajiban pada karyawan di masa mendatang.
  • Karyawan : merasa lebih aman, nyaman dan tenang dalam bekerja, karena bila terjadi sesuatu dengan perusahaan dan dirinya , kepentingan dan hak karyawan akan terpenuhi.
  • Sistem teknologi informasi yang modern dan aman.
  • Pihak asuransi akan memberikan data pendukung untuk kepentingan perusahaan dalam audit maupun perhitungan aktuari.
  • Kepatuhan pada PSAK 24 dan UU no 13 dan PP no 350/pj/2001.
  • Sesuai dengan Good Corporate Govermance (GCG)
  • Pihak asuransi akan selalu menjaga kerahasiaan data dan dokumen peserta.
Fasilitas Program Pesangon

Pilihan investasi Program Pesangon
Dana Konservatif : 100% pasar uang
Dana Konservatif Plus : Pasar uang dan Obligasi
Dana Discresionary : Ditentukan bersama perusahaan dengan pihak asuransi.
Perusahaan dapat menentukan salah satu dari paket investasi atau mengkombinasikannya

Perusahaan bisa melakukan switch / perubahan komposisi pilihannya 2 x dalam setahun.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites